Foshal berdiri pada bulan 1 Maret 1999 di Kota Ternate, Maluku Utara. Foshal merupakan organisasi non pemerintah (ornop) nir-laba yang berazaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Foshal menjunjung tinggi prinsip dan nilai budaya, tradisi dan kearifan lokal, demokrasi, keadilan hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan, serta menetapi tata kelola yang baik.
Foshal bertujuan memberikan kontribusi terbaik dalam usaha mewujudkan masyarakat warga lokal yang cerdas dan mandiri dalam mengelola sumberdaya alamnya. Foshal mengembangkan program kerja lembaga untuk membangun sistem pengelolaan sumberdaya alam berkelanjutan, khususnya pada wilayah kepulauan Maluku Utara dan sekitarnya. Yaitu, pengelolaan yang tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan masa kini tetapi juga kebutuhan generasi serta tantangan perubahan global masa datang.